Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai angka 72 persen penyelesaian kasus dari berbagai tindak pidana selama periode 2023.
“Meskipun masih ada 28 persen lagi kasus berjalan, Kota Banjarmasin terbilang masih kondusif jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai 672 ribu jiwa,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus 22 tersangka narkoba
Dia menyebutkan dari keseluruhan kasus itu total tercatat sebanyak 1.231 tindak pidana selama 2023, sebanyak 885 kasus telah selesai, lalu 346 kasus lagi masih dalam tahap penyelesaian di tingkat kepolisian hingga pengadilan.
“Selama 2023 personel mulai fokus untuk menyambut Pemilu 2024, sehingga beberapa program cukup difokuskan untuk menjamin pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan kondusif,” ucapnya.
Ia menuturkan beberapa kasus yang cukup menonjol selama 2023 yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang didominasi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,9 kilogram, ekstasi 3.110 butir, dan carnophen 93 butir. Jika dibandingkan dengan 2022, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu saat itu mencapai 22,4 kilogram, ekstasi 1.268 butir, dan carnophen 3.765 butir.
Dari jumlah kasus penyalahgunaan narkoba itu, Polresta Banjarmasin menyelamatkan 77.114 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Kemudian pengungkapan kasus lain, yakni pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, perjudian, kebakaran, kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan, dan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Polresta Banjarmasin larang warga bakar petasan pada malam tahun baru
Selain itu, selama 2023 jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menilang sebanyak 3.710 pelanggar lalu lintas dan teguran terhadap 2.710 pelanggar.
Sabana menjelaskan beberapa langkah pendekatan juga dilakukan untuk menekan angka kejahatan, salah satunya dengan kegiatan bakti sosial seperti memberikan bantuan sembako kepada keluarga pra sejahtera, kegiatan bersih-bersih lingkungan, sosialisasi dan kegiatan sosial lainnya.
Menurut dia, bakti sosial merupakan salah satu upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya menjelang puncak tahun politik pada Februari 2024 mendatang.
Kapolresta mengatakan selama periode 2023, ada tiga personel yang terbukti melanggar kode etik berat sehingga diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), kemudian dua personel lain saat ini sedang menjalani proses PTDH karena diduga melanggar kode etik kepolisian.
“Selama 2023 berjalan sudah banyak kasus yang diungkap, saya akan evaluasi seluruh kinerja jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian agar semakin presisi,” ujar Sabana.
Baca juga: Wartawan Desk Polresta Banjarmasin juara tiga PWI Adaro Cup 2023
Polresta Banjarmasin selesaikan 72 persen kasus periode 2023
Jumat, 29 Desember 2023 22:13 WIB