Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban ke channel grup Telegram,
Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan(Kalsel), menangkap seorang pria berinisial ABD (24) setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap mantan pasangan dengan modus mengancam menyebarkan foto serta video vulgar korban ke grup Telegram di kota setempat..
Korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, mengaku mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya mentransfer uang Rp11 juta kepada pelaku dalam kurun tiga hari karena takut video pribadinya disebarluaskan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra di Banjarmasin, Jumat, mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban terkait dugaan pengancaman dan pemerasan berbasis konten asusila.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban ke channel grup Telegram apabila tidak diberikan sejumlah uang,” ujar Pebriana.
Menurut dia, korban sempat beberapa kali memenuhi permintaan pelaku demi mencegah penyebaran konten pribadi tersebut. Dari hasil penyelidikan, korban tercatat melakukan transfer sebanyak 16 kali kepada pelaku.
Baca juga: Polresta Banjarmasin nyatakan empat preman SPBU semua positif narkoba
“Ditransfer sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tiga hari dengan total sekitar Rp11 juta,” katanya.
Polisi mengungkap kasus itu berawal dari hubungan pribadi antara korban dan pelaku yang pernah terjalin pada 2023. Saat masih dekat, keduanya disebut saling bertukar foto dan video vulgar secara pribadi.
“Dari pengakuan korban, pada 2023 keduanya sempat menjalin hubungan tanpa status (HTS) dan saat itu sempat bertukar video maupun foto vulgar,” jelas Pebriana.
Setelah hubungan keduanya berakhir, ucapnya, pelaku diduga memanfaatkan dokumentasi pribadi tersebut sebagai alat menekan korban untuk memperoleh uang.
Dalam kasus ini, polisi menilai tindakan itu masuk kategori pengancaman disertai unsur pemerasan.
Baca juga: Polresta Banjarmasin tilang 25 motor balap liar selama tiga bulan
Kasus tersebut menjadi perhatian aparat karena modus penyalahgunaan konten pribadi melalui media digital dinilai semakin marak dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi korban, terutama perempuan muda yang menjadi sasaran ancaman penyebaran konten intim.
Saat ini ABD telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026