Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus menyesuaikan kegiatan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah, terimbas dari pengurangan Dana Alokasi Umum seklitar Rp490 miliar oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Khairul Aswandi melalui Kabid Anggaran Muhammad Juhri di Kotabaru, Jumat mengatakan, setidaknya ada beberapa kegiatan yang perlu direkondisikan sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.
"Saat ini kita sudah memperoleh gambaran sebagian dana untuk menutupi berkurangnya DAU sebesar Rp490 miliar," katanya.
Dia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan bupati, wakil bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan yang lainnya, maka diperoleh dana sekitar Rp374 miliar, untuk menyesuaikan dikuranginya dana DAU dari pusat sekitar Rp490 miliar.
Dana yang terkumpul tersebut diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp219 miliar, dan penundaan gaji atau tunjangan penyesuaian pangkat atau golongan PNS sebesar Rp38 miliar.
Serta selisih harga perkiraan sendiri dari kontrak kegiatan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara pemerintah dan perusahaan jasa atau kontraktor sekitar Rp41 miliar.
"Masih ada kekurangan sekitar Rp117 miliar agar pengurangan DAU sebesar rp490 miliar itu dapat terpenuhi, dan itu yang masih kami cari solusinya, sehingga diperlukan kerja sama dan koordinasi kembali dengan para pimpinan SKPD serta yang lainnya," terang Juhri.
Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) H Masrudin menambahkan, untuk menutupi kekurangan agar menyesuaikan pemotongan DAU dari pusat maka terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan.
"Setidaknya ada empat alternatif untuk menutupi pengurangan DAU Rp490 miliar yang dipotong oleh pememrintah pusat," terang Masrudin dengan tidak merincikan empat alternatif yang dimaksud.
Dia menegaskan, dari 410 kegiatan APBD Kotabaru 2016 dengan nilai sekitar Rp536 miliar, pemerintah daerah telah melelangkan kegiatan sebanyak 263 kegiatan dengan nilai kontrak sekitar Rp387 miliar.
"Kegiatan APBD 2016 yang dilelang dan sudah ditetapkan pemenangnya serta telah mencapai kisaran 64,15 persen atau sekitar 263 kegiatan dari 410 kegiatan," terang dia.
Menurut perkiraan sementara, sisa kegiatan yang belum dilelang tersebut tidak akan dilelang karena terimbas dari pengurangan DAU sebesar Rp490 miliar oleh pemerintah pusat.
Selain tidak melelangkan sebagian kegiatan, ULP juga harus melakukan perjanjian ulang atau addendum dengan sebagian perusahaan jasa kontruksi yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan pembangunan di Kotabaru.
"Addendum bisa berupa penundaan pembayaran dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan, atau pengurangan anggaran karena sesuatu hal ataupun yang lainnya," paparnya.