"Esensi yang ingin disampaikan pada kegiatan ini untuk menjaga penghormatan pada hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, yakni melalui dua aspek penting bagi warga binaan Pemasyarakatan yaitu pemberian grasi dan remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel optimalkan fungsi pengawasan notaris
Yuwono menyebut sosialisasi layanan grasi yang diikuti puluhan mahasiswa dari empat perguruan tinggi, yaitu Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Negeri Antasari, Universitas Islam Kalimantan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam itu menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman serta kapasitas sebagai wadah pembelajaran dan sarana penambahan wawasan baru.
Dia menegaskan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum harus memiliki pemahaman lebih terkait layanan hukum guna bekal setelah lulus nanti.
"Kami juga mengajak mahasiswa berdiskusi dan saling bertukar ilmu pengetahuan agar dapat menjadi sumbangsih pemikiran untuk perbaikan sistem hukum Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel kukuhkan Duta Kekayaan Intelektual di lingkungan sekolah
Yuwono berharap agar sinergitas selalu ditingkatkan begitu juga terhadap instansi serta pemangku kepentingan lainnya guna memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.
Adapun paparan materi yang mengangkat tema "Grasi dan Remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan" disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nugroho.
Sedangkan pemaparan materi terkait "Dinamika Pelaksanaan Grasi dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia" disampaikan Prof. Mispansyah selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Baca juga: Kriminal dan hukum kemarin, personel gabungan amankan "Baayun Maulid" hingga 30 hektare lahan terbakar