Banjarbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mengoptimalkan fungsi pengawasan notaris dengan penguatan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di daerah.
"Peran proaktif dari MPN diharapkan mampu melakukan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kesadaran notaris terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali saat rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) di Banjarbaru, Kamis (5/10).
Dia berharap rakor itu dapat menciptakan suatu solusi dan satu presepsi yang sama untuk MPN dan MKN dalam meningkatkan pengawasan notaris di Kalimantan Selatan guna menghindari pelanggaran kode etik serta pemenuhan kewajiban oleh notaris.
Dia menyebut semua memang harus duduk bersama mengemukakan semua permasalahan, sehingga mendapatkan solusi pemecahan permasalahan yang terbaik guna menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan membawa praktik hukum di Kalimantan Selatan menuju standar yang lebih tinggi, lebih baik dan lebih profesional.
"MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang," jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalsel Riswandi selaku ketua panitia pelaksana rakor mengatakan kegiatan itu untuk mencari solusi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan notaris, penertiban pengadministrasian notaris dan pembinaan terhadap tugas dan kewenangannya.
Kemudian untuk membentuk karakter Majelis Pengawas Notaris yang bertindak tegas sesuai kewenangannya dan terjalin kerja sama dengan pihak yang berwenang dalam pengawasan dan pembinaan.
Pada kesempatan itu diserahkan pula piagam penghargaan terhadap notaris berprestasi kepada MPDN Kabupaten Tabalong M Johan, MPDN Kota Banjarbaru Bachrudin, MPDN Kota Banjarmasin Sri Siswanti, MPDN Kabupaten Banjar Arini Amalia dan MPDN Kabupaten Tanah Laut Yayat Sufiatna.