Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan meraih penghargaan bergengsi di bidang kekayaan intelektual atas komitmen yang kuat dalam menjaga dan mempromosikan perdagangan barang tanpa melanggar hak kekayaan intelektual.
Dekranasda Banjarbaru raih penghargaan dari Kemenkumham RI
Rabu, 27 September 2023 19:25 WIB
Keterangan tertulis Dinas Kominfo Banjarbaru diterima di Kota Banjarbaru, Rabu penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali pada sosialisasi dan edukasi pencegahan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Kalsel tahun 2023 di Kota Banjarmasin.
Sertifikat penghargaan yang ditandatangani Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Pol Anom Wibowo diterima l Ketua Dekranasda Kota Banjarbaru Vivi Mar’i Zubedi, yang diwakili oleh Wakil Ketua II Sri Lailana.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya Dekranasda Kota Banjarbaru dalam memastikan barang-barang yang dijual di wilayahnya mematuhi semua ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku.
Menurut Sri Lailana, pihaknya bangga atas penghargaan yang telah diraih dan Dekranasda Banjarbaru telah bekerja sama dengan pelaku usaha lokal untuk memastikan produk-produk yang dijual di kota Idaman tidak melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain.
"Penghargaan kami persembahkan bagi masyarakat Banjarbaru untuk Dekranasda yang lebih baik di masa depan. Kami berharap, penghargaan juga memacu semangat seluruh pengurus dan anggota dekranasda untuk mewujudkan yang terbaik," ujar Sri Lailana.
Dikatakan, penghargaan diraih setelah survei Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan target surveinya para tenant (UMKM/IKM) yang ada di Dekranasda Creative Hub Kota Banjarbaru di Mess L, serta para pengunjung.
"Kami berterima kasih kepada tenant Dekranasda dan pengunjung Mess L atas partisipasi dan dukungannya sehingga bisa meraih sertifikat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Sri.
Ditambahkan, penghargaan juga menunjukkan Banjarbaru mendorong inovasi dan kreativitas dengan tetap mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku dalam hal-hak kekayaan intelektual sekaligus memberikan dorongan bagi pelaku usaha lokal mengembangkan produk-produk yang berbasis pada inovasi dan pengetahuan yang sah.