Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menyoroti sikap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) provinsi setempat.
"Kita sempat protes terhadap sikap Satpol PP HST karena membongkar/merusak baleho bakal calon anggota legislatif (bacaleg)," ujarnya di sela-sela rapat paripurna internal DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
Wakil rakyat kelahiran Barabai (165 km utara Banjarmasin) ibukota HST itu menyatakan kekesalan karena cuma baleho bacaleg dirinya yang Satpol PP bongkar, sedangkan yang lain tidak.
Tapi dengan protes mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Bumi Murakata" HST yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut, akhirnya Satpol PP membongkar baleho bacaleg lain.
Dengan mengutip pernyataan dari Satpol PP HST tersebut, Bang Atak menerangkan, pembongkaran baleho bacaleg itu karena ada anggapan mengganggu sebab bukan pada tempat reklame serta tanpa izin.
Wakil rakyat bergelar sarjana sosial dan sarjana hukum itu menunjuk peraturan daerah (Perda) HST Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) setempat Nomor 65 Tahun 2017 yang bagian dari produk hukum ketika dirinya anggota DPRD kabupaten tersebut.
"Seharusnya dibedakan apa reklame yang dimaksud dalam Perda 5/2011 tersebut dengan baleho bacaleg ysng hanya berisi informasi yang disebut media informasi jelas tidak ada korelasi," ucap Bang Atak.
Menurut dia, Perda 5/2011 dan Perbup HST 65/2017 perlu revisi dan penyesuaian dengan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga jelas apa reklame dan media informasi.
Oleh karena itu dengan dasar apa orang meminta izin memasang baleho yang tidak termasuk reklame dan kemana meminta izinnya, sedangkan HST belum mengatur tentang itu, demikian Bang Atak.