Jakarta (ANTARA) - Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Baca juga: Presiden Jokowi bahas perniagaan elektronik TikTok Shop
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.
Baca juga: Peneliti: Aturan e-commerce basis media sosial lindungi pelaku usaha
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Mempertahankan Pasar Tanah Abang dari agresivitas "social commerce"
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Siti Zulaikha