Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menerapkan sistem pendidikan lima hari masuk dalam seminggu untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Sartono, di Batulicin, mengatakan penerapan sistem pendidikan tersebut didasarkan pada surat edaran bupati nomor 188.46 / 272 / DISDIK / 2016 tentang uji coba penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus negeri dan swasta.
"Ketentuan teknis penyelenggaran pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan selanjutnya sudah diatur oleh Dinas Pendidikan," katanya.
Menurutnya, sistem sekolah lima hari tersebut dipastikan tidak mengurangi jumlah jam belajar di sekolah yang selama ini sudah ditetapkan sebanyak 200 hingga 245 hari efektif per tahun.
Dengan sistem lima hari sekolah, para siswa di Kabupaten Tanah Bumbu diwajibkan untuk belajar mulai hari Senin hingga Jumat saja.
Hari Senin sampai Kamis siswa PAUD wajib belajar tepat pukul 08.00 WITA hingga 11.00 WITA. Sedangkan SD kelas satu sampai kelas tiga akan masuk pukul 08.00 WITA dan pulang tepat pada pukul 12.00 WITA.
Selanjutnya SD kelas empat hingga kelas enam masuk pukul 08.00 WITA sampai pukul 13.00 WITA. SMP masuk pukul 08.00-14.00 WITA, kemudian tingkatan SMA masuk pukul 07.30-14.30 WITA.
Khusus untuk Jumat, siswa jenjang pendidikan PAUD sampai dengan dengan SMP wajib masuk sekolah mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.00 WITA.
Kemudian untuk tingkatan SMA atau sederajat masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 11.00 WITA.
Penerapan lima hari sekolah dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas interaksi dan komunikasi para peserta didik dengan keluarga di rumah, selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas manajemen pada satuan pendidikan.
"Semua itu hal yang penting. Dimana para peserta didik lebih banyak waktu untuk berinteraksi dalam keluarga dan waktunya belajar saat di sekolah menjadi lebih menyenangka," paparnya.
Tanah Bumbu Berlakukan Sekolah Lima Hari
Jumat, 22 Juli 2016 5:22 WIB
Ketentuan teknis penyelenggaran pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan selanjutnya sudah diatur oleh Dinas Pendidikan