Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) menjamin pemenuhan hak anak didik pemasyarakatan (Andikpas) melalui sistem pembinaan yang komprehensif agar nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi utuh dan lebih baik.
"Negara tidak hanya mengakui hak Andikpas, tetapi juga menjamin pemenuhannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan Faisol, meskipun anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian diantaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hak Andikpas di antaranya berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Faisol menyebut salah satu yang paling diutamakan terkait pendidikan sehingga masa pemidanaan anak yang berusia di bawah 18 tahun tidak mengesampingkan haknya bersekolah.
"Jadi pembinaannya dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun informal," jelasnya.
Diharapkan dengan pendidikan yang optimal intelektualitas anak tetap terbangun, di samping terjaminnya kesehatan jasmani dan rohani anak serta pemberian pelatihan dan keterampilan untuk bekal setelah bebas.
Diketahui Kemenkumham Kalsel memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura yang saat ini dihuni 51 orang.
Adapun kasus paling banyak menjerat anak tindak pidana pelecehan dan sisanya tindak pidana narkotika.
Pada momentum Hari Anak Nasional tahun 2023, 20 anak binaan LPKA Kelas I Martapura menerima Remisi Anak Nasional (RAN) dan satu orang di antaranya langsung bebas.