Marabahan (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pendidikan Barito Kuala (Disdik Batola), Kalimantan Selatan Lulut Widiyanto menegaskan, Disdik Batola upayakan mediasi antara Yayasan Taman Citra Al-Qur'an (TCA) dan pemilik lahan untuk menemukan titik temu permasalahan terhadap perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan.
"Untuk proses hukum berlangsung saat ini di luar dari kewenangan Disdik Batola, walaupun sekolah TCA berada dibawah naungan Disdik Batola," ujar Lulut Widiyanto, di Marabahan, Selasa.
Menurut dia, permasalahan berawal dari surat somasi pertama Juni 2022 oleh pihak pemilik lahan meminta untuk tidak menerima murid baru di tahun berikutnya.
"Sejak saat itu Disdik Batola mengupayakan koordinasi diantara kedua belah pihak. Bahkan, Disdik Batola berkoordinasi dengan pihak yayasan dan pemilik lahan agar proses belajar anak-anak tidak terlantar," ucapnya.
Karena antara Yayasan dan pemilik lahan ketika ditanyakan saling mengangap tidak pernah dan tidak mau diajak koordinasi, jelas dia, sehingga tidak tahu mana yang benar.
Selanjutnya, somasi kedua di bulan Januari 2023 tidak terjadi kesepakatan, sehingga somasi ketiga di bulan Juni 2023 dilakukan lagi.
Dalam hal tersebut, Disdik Batola tidak tinggal diam sejak somasi pertama dilayangkan pada tahun 2022.
“Kita tidak dapat mencampuri proses hukum berlangsung, namun kita mengupayakan siswa tetap berlangsung proses pendidikannya,"tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, permasalahan tersebut memanas ketika terpasang spanduk dari pemilik menyatakan ruangan harus dikosongkan.
" Berawal dari bunyi spanduk tersebut, maka muncullah polemik saat awal tahun ajaran baru menjelang hari pertama sekolah pada 17 Juli 2023," terangnya.
Muncul polemik tersebut, sambung dia, yayasan meminta perlidungan kepada Disdik Batola untuk keberlangsungan pengajaran di sekolah tersebut.
Kemudian, tanggal 17 juli 2023 malam, Disdik Batola menemui yayasan dan lembaga serta orangtua murid dan kuasa hukum.
“Pada pertemuan kita telah sampaikan berdasarkan fakta dan klarifikasi dan mana buktinya jika Disdik memberikan izin penutupan dan sebagainya," tegasnya.
Kepala Disdik Batola Sumarji, tidak pernah menyatakan ingin menutup TCA.
"Pada pertemuan itu disampaikan TCA adalah aset Disdik Batola, apalagi sekolah akreditasi A masih tidak banyak sekolah yang memilikinya,"tandasnya.
Dalam hal ini, Disdik Batola, berkomitmen untuk menjalankan proses pengajaran dan melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Tugas kita adalah menyelamatkan anak-anak dan bagaimana upayanya pihak yayasan tetap eksis sebagai yayasan. Yang jadi masalah saat ini adalah tempatnya, apabila yayasan tidak dapat melajutkan dan pihak pemilik lahan tidak dapat meneruskan proses pendidikan, maka jalan terakhir kita tampung murid tersebut di sekolah lainnya” pungkasnya.
Disdik Batola berharap, permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan damai.
Diketahui, Yayasan Taman Citra Al-Qur'an (TCA) berada di kompleks pendidikan Desa Berangas Timur terdiri dari sekolah Kelompok Bermain Tahfizh Qur'an (KBTQ), Taman Kanak-Kanak Tahfizh Qur'an (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfizh Qur'an (SDTQ) dan SMP Tahfizh Qur'an.
Informasi simpang siur terhadap bangunan sekolah akan diambil alih oleh pemilik lahan terhadap kasus perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan oleh pihak Yayasan Cinta Al-Qur'an berlangsung selama 10 tahun.