Tanjung (ANTARA) - Anggota Polres Tabalong membekuk pria asal Desa Namun Kecamatan Jaro berinisial SY (40) karena diduga terkait tindak pidana menadah atau membeli sepeda motor dari hasil pencurian.
Tim Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Bintang Ara Iptu Sardi Abdul Karim juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua residivis curanmor
"Pelaku diduga terkait tindak pidana penadahan sebagaimana termuat dalam Pasal 480 ke-1e dan ke 2e KUHP," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Anib mengatakan petugas menciduk SY di Desa Namun Kecamatan Jaro usai penangkapan terhadap dua pencuri kendaraan bermotor JB dan MA di Desa Usih Kecamatan Bintang Ara pada Senin (29/5).
Baca juga: Polres Tabalong tangkap 13 tersangka selama Operasi Antik 2023
Korban pencurian HN (33) warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Muara teweh, Kalimantan Tengah mengaku kehilangan sepeda motor yang parkir di halaman rumah meski dalam keadaan terkunci dan digembok pada bagian cakram depan.
Saat orang tua korban membeli sarapan, HN menuturkan kendaraan yang diparkir di depan rumah sudah tidak terlihat lagi.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap pencuri yang beraksi saat korban Shalat Id
Tadah motor curian, Warga Jaro dibekuk Polres Tabalong
Kamis, 13 Juli 2023 16:34 WIB