Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menginginkan seluruh para Wajib Pajak (WP) untuk ikut terlibat dalam kebijakan pengampunan pajak meskipun program ini tidak bersifat memaksa.
"Program ini 'self assessment', makanya kita cuma bisa menawarkan mau ikut atau tidak, dan ada sosialisasi," kata Ken di Jakarta, Kamis malam.
Ken menjelaskan DJP telah memiliki data dari para WNI yang menyimpan modal maupun memiliki aset di luar negeri dan selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
Namun, Ken memastikan DJP hanya bisa menawarkan kepada para WP untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak secara sukarela, karena program ini bukan bagian dari penegakan hukum.
"Misalnya WP diingatkan punya Rp100 triliun dan belum dilaporkan pajaknya, ini nanti diingatkan karena kita punya datanya. Kita kasih tahu saja, mending ikut. Ini tidak pakai himbauan karena itu 'law enforcement'," kata Ken.
Ia mengingatkan apabila nantinya DJP menemukan harta yang belum seluruhnya diungkapkan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan, sehingga dikenakan PPh beserta sanksi sebesar 200 persen.
Untuk itu, ia mengharapkan para WP mau menghitung kembali nilai modal maupun asetnya, agar catatan pembayaran pajaknya benar-benar bersih, pada masa pengampunan pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 ini.
Ken juga menegaskan keberhasilan dari kebijakan ini merupakan tanggung jawab bersama, karena "tax amnesty" merupakan program pemerintah yang manfaatnya besar bagi perekonomian.
"Kalau pengampunan pajak berhasil, itu keberhasilan semua pihak. Kalau gagal, itu tanggung jawab saya," ungkapnya.
Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp2.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun para Wajib Pajak di luar negeri./f
DJP WP Sukarela Ikut Pengampunan Pajak
Jumat, 1 Juli 2016 8:27 WIB