"Oleh karenanya ASN harus mengetahui dan bisa menerangkan terkait tax amnesty kepada masyarakat," kata H Hasanuddin Murad, di Marabahan Selasa.
Sehingga ketika ada masyarakat yang bertanya, ASN sudah mengetahui dan bisa menjelaskannya kepada masyarakat.
Dijelaskan Hasanuddin, tax amnesty adalah upaya pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki harta di luar negeri, untuk diberikan pengampunan dalam hal mendaftarkan hartanya tersebut ke pemerintah Indonesia.
"Jadi sosialisasi ini tujuannya baik dan bukan untuk menyesatkan, seperti ditulis di media media sosial," katanya.
Kepala Kantor Pratama Banjarmasin Junadi menjelaskan, tax amnsty tidak ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta.
"Meskipun mereka memiliki harta warisan atau tanah seluas 1 atau 2 hektare, mereka tidak masuk dalam kategori Tax Amnesty, karena penghasilnya di bawah Rp4,5 juta," jelasnya.
Tetapi, lanjutnya, apabila seorang ASN memilik harta dan tersimpan di luar negeri maka yang bersangkutan wajib ikut dalam program tax amnesty.
Selain memberikan penjelasan tentang tax amnesty, dalam kegiatan rutin tersebut juga dijelaskan tentang Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) KUR.