Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Bintang Ara Polress Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk dua pria WH (37) dan ND (40) atas kepemilikan sabu dengan berat 0,19 gram.
Kapolsek Bintang Ara Iptu Sardi Abdul Karim menangkap warga Kelurahan Mabuun dan Desa Wayau pada Rabu (21/6) malam.
Baca juga: Pasutri di Tapin bawa 14 gram sabu digaruk polisi
"Kedua pelaku kita tangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Mereka ditangkap di kantor UPT Desa Usih Kecamatan Bintang Ara saat Polsek Bintang Ara melaksanakan patroli.
Sebelum tertangkap kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor metik terlihat mencurigakan sambil mencari dan mengambil sesuatu di bawah plang nama kantor tersebut.
Petugas yang curiga mendatangi kedua pelaku dan keduanya langsung melarikan diri sambil membuang sesuatu barang yang telah dikuasai salah satu pelaku sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.
Baca juga: ASN asal Barito Timur miliki narkoba diciduk di Tabalong
Penangkapan disaksikan warga dan aparat desa setempat dan hasil pemeriksaan ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang diakui pelaku miliknya.
Selanjutnya pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku kita amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta sejumlah barang bukti," tambah Anib.
Baca juga: Sita 117 paket sabu, Polres Kotabaru gulung sindikat narkoba