Jaksa Peneliti Kejari Banjarmasin akhirnya menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pasar Kota tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Ramadhani di Banjarmasin, Rabu mengatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk tersangka dugaan korupsi Dinas berinisial SD saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Banjarmasin dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Peneliti.
Dengan dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Peneliti maka BAP untuk SD sudah selesai dan selanjutnya akan disiapkan untuk menyerahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan.
Selanjutnya, penyerahan BAP tersangka SD dalam waktu dekat ini sudah diserahkan P21 ke pengadilan untuk tahap satu dan penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka menyusul kemudian setelah semuanya selesai.
"berkas dugaan korupsi Dinas Pasar dengan tersangka SD sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Peneliti dan selanjutnya BAP tersebut kita serahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dugaan kasus korupsi dengan modus uang perjalanan dinas fiktif itu yang diduga dilakukan oleh Dinas Pasar kota Banjarmasin menyeret dua tersangka yang diketahui berinisial SD yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Banjarmasin dan MM staf dari Dinas Pasar itu sendiri.
Untuk BAP MM saat ini sedang diteliti oleh pihak Jaksa Peneliti dan kemungkinan juga bisa dinyatakan lengkap karena selama dalam penyidikan berkas tersebut segala unsurnya sudah terpenuhi material maupun formal.
Bukan itu saja dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu, para saksi yang diperiksa berjumlah sekitar sembilan orang dan semua sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dan juga melibatkan saksi mahkota terhadap kasus tersebut, yang mana diduga telah merugikan keuangan negara sekitar ratusan juta.
"Kita perkirakan BAP dugaan korupsi Dinas Pasar untuk tersangka SD akan kita serahkan ke Pengadilan pekan depan apabila semua berjalan lancar dan tidak ada kendala lainnya," terangnya.
Semoga kasus tersebut cepat selesai dan tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum jelas dan untuk sementara ini tersangka SD dan MM sudah dilakukan penahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, demikian Ramadhani.gun/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.