Mekkah (ANTARA) - Jamaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram
Pengelola Masjidil Haram menyiapkan layanan sewa skuter dan kursi roda bagi jamaah haji yang akan melakukan tawaf dan sai.
"Jamaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid di Mekkah, Kamis.
Subhan menambahkan ibadah haji merupakan ibadah fisik, di antaranya tawaf memutari Ka'bah sebanyak tujuh kali dan sai dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali.
Ia mengatakan layanan sewa skuter yang sepenuhnya dikelola Masjidil Haram itu dapat dimanfaatkan oleh jamaah haji Indonesia yang membutuhkan untuk prosesi Tawaf dan Sai.
Untuk layanan kursi roda, Subhan mengimbau jamaah menggunakan jasa sewa yang resmi. "Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," ujarnya.
Baca juga: Kemenag siapkan skema layanan jamaah haji ramah lansia
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Jamaah haji sewa kursi roda untuk jumrah di Mina
Berdasarkan data layanan sewa skuter dan kursi roda per 31 Mei 2023 di Masjidil Haram, tarif sewa kursi roda untuk paket tawaf dan sai dikenakan biaya 200 riyal atau sekitar Rp 800 ribu per orang, sedangkan untuk paket tawaf atau sai saja dikenakan biaya 100 riyal atau Rp400 ribu per orang.
Untuk sewa skuter untuk satu orang paket tawaf dan sai dikenakan biaya 115 riyal atau Rp460 ribu per orang, sedangkan untuk paket tawaf atau sai saja dikenakan biaya 57,5 Riyal atau Rp232 ribu per orang.
Sementara untuk sewa skuter yang dapat dinaiki dua orang dikenakan biaya 230 riyal atau Rp920 ribu per dua orang, sedangkan paket tawaf atau sai saja berbiaya 115 riyal atau Rp 460 ribu.
"Biaya tersebut tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," kata Subhan.
Baca juga: Jamaah bisa gunakan layanan kursi roda di kompleks Masjidil Haram
Baca juga: Indonesia dapat penghargaan dari Arab Saudi terkait layanan haji
Pewarta: Wahyu Putro Arinto
Editor: Risbiani Fardaniah