Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama pada Rapat Paripurna masa Persidangan III Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023.
"Setelah di lakukan penggalian materi dan informasi ke daerah lain, maka pansus satu menyetujui Raperda tersebut," Kata anggota pansus satu Suwanti di Kotabaru, Senin.
Menurut dia, pansus satu sudah melakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan bagian hukum dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan melakukan penggalian materi informasi ke daerah lain melalui konsultasi memperoleh masukan masukan yang positif dan kongkrit guna memperoleh putusan dari raperda tersebut.
"maka di peroleh penyesuian terhadap pasal yang di sepakati untuk di lakukan penerapan terhadap raperda di maksud," ujarnya
Adapun dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama tersebut daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan kegiatan keagamaan dan bentuk menumbuhkembangkan kehidupan beragama tersebut seperti rehabilitasi atau pembangunan tempat ibadah dan rehabilitasi atau pembangunan pendidikan keagamaan.
agama berperan dalam perilaku sosial seseorang dan sangat penting serta merupakan kekuatan sosial yang paling kuat sesuai ketentuan pasal 29 ayat 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," katanya
Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyampaikan sambutan bupati kotabaru,menumbuhkembangkan kehidupan beragama bertujuan untuk membina kerukunan umat beragama guna mewujudkan stabilitas keamanan di daerah, memelihara kehidupan umat beragama yang rukun, aman, tentram, damai dan sejahtera.
Pencegahan berkembangnya intoleransi agama di daerah dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan beragama di daerah.