Banjarmasin (ANTARA) - Tim gabungan Polres Banjar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengamankan Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB yang didug terlibat pembunuhan terhadap seorang warga terkait lahan pertambangan di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
"Jadi si Humas JGA ini memberikan perintah kepada tersangka Y yang pertama kali diamankan dalam kasus ini," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kapolda Kalsel perintahkan usut tuntas pembunuhan buntut penutupan jalan hauling
Andi mengungkapkan penyidik masih memeriksa AB secara insentif guna mengetahui rentang perintah tersebut karena polisi mendalami peluang dugaan keterlibatan aktor intelektual lain jika cukup alat bukti.
Saat ini, anggota Polda Kalsel telah meringkus empat tersangka yang diduga sebagai eksekutor, yaitu Y, R, YF dan S.
Kapolda Kalsel menyebutkan kemungkinan masih ada lima orang dibidik sebagai pelaku yang secara bersama-sama membunuh terhadap korban SB (63) yang jasad ditemukan dengan luka senjata tajam dan tembakan senjata api di tengah kebun karet, Rabu (29/3).
Baca juga: Pemkab Harus Serius Mengawasi Perusahaan Tambang
Termasuk pemilik dan pelaku yang menggunakan senjata api untuk menembak korban sudah teridentifikasi.
"Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap," tegas Kapolda Kalsel didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.
Terkait senjata api yang digunakan, Andi memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 milimeter.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian sehingga dalam penanganan perkara ini Polda Kalsel mengedepankan "scientific crime investigation" atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel sebut PT SDE pekerjakan 729 TKA
Penyidik pun menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian.
"Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," ucap Kapolda Kalsel.
Ditanya soal motif pembunuhan akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang dipicu adanya sengketa lahan, Kapolda Kalsel mengakui hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan pada 2013, namun pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut.
Baca juga: Kriminal Kalsel kemarin, DPR dukung Polda soal tiga TKA hingga pembunuhan warga