Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan imbauan bersama larangan menimbun kebutuhan pokok hingga menyalakan petasan terkait Ramadhan 1444 Hijriah.
Pemkab HSS menerbitkan imbauan tersebut bersama Polres, Kodim 1003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) HSS.
Baca juga: 75 pelaku UMKM terlibat di Kampung Kuliner Ramadhan Kabupaten HSS
Kepala Dinas Kominfo HSS, Rahmawaty di Kandangan, Kamis, mengatakan imbauan ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum pelaksanaan bulan suci dengan sebaik-baiknya.
"Marilah kita manfaatkan momentum bulan suci yang penuh ampunan, rahmat dan magfirah untuk berusaha memahami tuntunan dan mengambil berbagai hikmah dalam menjalankan ibadah puasa," kata Rahmawaty.
Rahmawaty menjelaskan isi imbauan berisi tentang penetapan awal puasa sesuai keputusan Pemerintah RI, dan apabila ada perbedaan agar bisa dihormati sebagai sebuah rahmat.
Rahmawaty juga meminta masyarakat senantiasa melaksanakan ibadah wajib dan memperbanyak ibadah sunat, menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.
Baca juga: 75 pelaku UMKM terlibat di Kampung Kuliner Ramadhan Kabupaten HSS
Selain itu, pengusaha tempat hiburan, makanan dan minuman agar tidak menggelar dagangan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketentuan dan larangan pada Bulan Ramadhan.
"Para Pedagang sembako juga kita imbau untuk tidak melakukan penimbunan dan tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran," ujar Rahmawaty.
Untuk keseragaman waktu imsak dan berbuka puasa, kepada pengelola masjid dan langgar agar mengikuti jadwal imsakiyah Ramadhan yang ditetapkan Kantor Kemenag HSS.
Bisa dilakukan melalui siaran radio dakwah Masjid Agung Takwa Kandangan, dan radio lokal yang direkomendasikan Pemkab HSS.
"Dilarang menyalakan petasan, meriam bambu serta kembang api selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, serta bagi yang tidak melakukan ibadah puasa agar menghormati orang yang berpuasa," tutur Rahmawaty.
Bagi ASN, TNI dan Polri agar melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ikhlas, disiplin, tanggung jawab dan tetap melaksanakan pelayanan yang terbaik.
Baca juga: Bupati dan jajaran Pemkab HSS ziarah makam ulama di jelang Ramadhan
Untuk menambah khusyu dan tidak mengganggu ibadah pada Bulan Ramadhan, diminta untuk tidak melakukan acara "bagarakan sahur", baik yang menggunakan alat musik maupun bunyi-bunyian sebelum pukul 03.00 WITA.
Kemudian, pengelola masjid dan mushola memasang lampu hias atau penerangan yang cukup agar menambah semarak dan keindahan tempat ibadah, serta melakukan aksi kebersihan untuk kenyamanan beribadah.
"Pandemi COVID-19 memang telah menurun, namun masyarakat kita imbau juga tetap waspada dan menjaga kesehatan serta kebersihan," ungkap Rahmawaty.
Baca juga: Para pejabat HSS kunjungi lansia untuk penuhi kebutuhan sambut Ramadhan
Pemkab HSS terbitkan larangan timbun sembako hingga nyalakan petasan
Kamis, 23 Maret 2023 23:03 WIB