"Para Pedagang sembako juga kita imbau untuk tidak melakukan penimbunan dan tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran," ujar Rahmawaty.
Untuk keseragaman waktu imsak dan berbuka puasa, kepada pengelola masjid dan langgar agar mengikuti jadwal imsakiyah Ramadhan yang ditetapkan Kantor Kemenag HSS.
Bisa dilakukan melalui siaran radio dakwah Masjid Agung Takwa Kandangan, dan radio lokal yang direkomendasikan Pemkab HSS.
"Dilarang menyalakan petasan, meriam bambu serta kembang api selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, serta bagi yang tidak melakukan ibadah puasa agar menghormati orang yang berpuasa," tutur Rahmawaty.
Bagi ASN, TNI dan Polri agar melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ikhlas, disiplin, tanggung jawab dan tetap melaksanakan pelayanan yang terbaik.
Baca juga: Bupati dan jajaran Pemkab HSS ziarah makam ulama di jelang Ramadhan
Untuk menambah khusyu dan tidak mengganggu ibadah pada Bulan Ramadhan, diminta untuk tidak melakukan acara "bagarakan sahur", baik yang menggunakan alat musik maupun bunyi-bunyian sebelum pukul 03.00 WITA.
Kemudian, pengelola masjid dan mushola memasang lampu hias atau penerangan yang cukup agar menambah semarak dan keindahan tempat ibadah, serta melakukan aksi kebersihan untuk kenyamanan beribadah.
"Pandemi COVID-19 memang telah menurun, namun masyarakat kita imbau juga tetap waspada dan menjaga kesehatan serta kebersihan," ungkap Rahmawaty.
Baca juga: Para pejabat HSS kunjungi lansia untuk penuhi kebutuhan sambut Ramadhan
Pemkab HSS terbitkan larangan timbun sembako hingga nyalakan petasan
Kamis, 23 Maret 2023 23:03 WIB