Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan imbauan bersama larangan menimbun kebutuhan pokok hingga menyalakan petasan terkait Ramadhan 1444 Hijriah.
Pemkab HSS menerbitkan imbauan tersebut bersama Polres, Kodim 1003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) HSS.
Baca juga: 75 pelaku UMKM terlibat di Kampung Kuliner Ramadhan Kabupaten HSS
Kepala Dinas Kominfo HSS, Rahmawaty di Kandangan, Kamis, mengatakan imbauan ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum pelaksanaan bulan suci dengan sebaik-baiknya.
"Marilah kita manfaatkan momentum bulan suci yang penuh ampunan, rahmat dan magfirah untuk berusaha memahami tuntunan dan mengambil berbagai hikmah dalam menjalankan ibadah puasa," kata Rahmawaty.
Rahmawaty menjelaskan isi imbauan berisi tentang penetapan awal puasa sesuai keputusan Pemerintah RI, dan apabila ada perbedaan agar bisa dihormati sebagai sebuah rahmat.
Rahmawaty juga meminta masyarakat senantiasa melaksanakan ibadah wajib dan memperbanyak ibadah sunat, menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.
Baca juga: 75 pelaku UMKM terlibat di Kampung Kuliner Ramadhan Kabupaten HSS
Selain itu, pengusaha tempat hiburan, makanan dan minuman agar tidak menggelar dagangan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketentuan dan larangan pada Bulan Ramadhan.
Pemkab HSS terbitkan larangan timbun sembako hingga nyalakan petasan
Kamis, 23 Maret 2023 23:03 WIB