Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, menilang enam mobil angkutan yang kedapatan tidak melengkapi surat menyurat kendaraan saat beroperasi di jalan raya di kota setempat.
"Razia yang kami lakukan ini bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin," kata Kasi Penindakan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin M Yunus di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/5) siang, sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Dalam razia tersebut setiap mobil jenis angkutan langsung diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan maupun oleh Satuan Lalu Lintas.
Sasaran utama dalam razia tersebut di antaranya surat menyurat seperti SIM dan STNK serta surat kelayakan dan angkutan mobil.
"Kegiatan razia ini berkaitan dengan Operasi Patuh Intan 2016 sehingga akan dilaksanakan secara rutin hingga 14 hari kedepan mulai tanggal 16 Mei 2016," tuturnya.
Yunus terus mengatakan, kendaraan bermuatan seperti truk dan mobil angkutan yang melanggar aturan lalu lintas langsung diberikan tindakan tegas.
"Truk dan mobil angkutan yang melanggar dan tidak lengkap surat menyurat langsung kami tilang. Hingga kegiatan berakhir ada enam unit mobil angkutan yang ditilang," ujarnya usai memimpin razia tersebut.
Dishub Tilang Enam Mobil Angkutan
Jumat, 20 Mei 2016 10:02 WIB
"Razia yang kami lakukan ini bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin