Batulicin (ANTARA) - Anggota Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar atau gembong narkoba di Jl. Provinsi KM 166 Desa Berkah kota setempat.
"Anggota kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat menangkap pengedar narkoba karena pelaku melawan petugas hendak dilakukan pemeriksaan," Kata Kapolsek Satui AKP Hardaya di Batulicin Selasa.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Satui AIPTU Sofyan Makruf bersama BRIPKA Dimas Wongso dan BRIPTU Dinas Sadewa pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WITA. Akhirnya pelaku berhenti melakukan perlawanan saat mendengar tembakan peringatan.
Saat diperiksa dan digeledah badan pelaku ditemukan barang bukti satu buah kotak permen merk Happydent yang disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kiri pelaku.
"Saat kami buka, di dalamnya terdapat 23 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram dan siap untuk diedarkan," jelasnya.
Saat ini pelaku MRH (32) warga Hulu Sungai Selatan telah diamankan di Polsek Satui beserta barang bukti kejahatan narkotika yang dia lakukan.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tegas.