Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak para pembimbing haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk ikut menyosialisasikan biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan kepada jamaah tunggu.
"Memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fikih. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang Muslim," ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, besaran biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi telah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp90 juta.
Komposisi BPIH ini terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Fadlul mengatakan BPKH terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, dengan menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan nilai manfaat dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, kata dia, perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.
Pasalnya, kata dia, nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta orang calon haji tunggu.
"Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut maka alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar para jamaah yang masih menunggu giliran antri untuk berangkat haji," kata dia.
Ia mengatakan pembimbing haji dan KBIHU mempunyai peran yang strategis dalam membina jamaah haji dan umrah saat ini.
Baca juga: BPKH siap dukung kesepakatan biaya haji 2023
Di samping besarnya jumlah jamaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki KBIHU menjadi modal untuk dapat mengarahkan jamaah calon haji ke arah pembinaan manasik yang lebih baik.
"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh jamaah calon haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam waiting list," kata dia.
Sementara itu, anggota BPKH Indra Gunawan menyampaikan bahwa pembimbing ibadah haji dan KBIHU menjadi ujung tombak dalam mengajak jamaah untuk berangkat haji.
Indra menilai pembimbing dan KBIHU mampu untuk menyampaikan pengelolaan dana haji oleh BPKH yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Baca juga: MUI: Pola pembayaran BPIH dari nilai manfaat dicatat secara keagamaan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo