Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I sebanyak 99,38 gram dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank, Kamis (6/1).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri dan penasehat hukum para tersangka.
"Barang bukti yang kita musnahkan hasil pengungkapan kasus narkoba 5 Januari 2020 di Jalan Flamboyan Kecamatan Murung Pudak," jelas Muchdori didampingi Kasatnarkoba Iptu Zaenuri.
Tersangka AM beserta komplotannya diancam tindak pidana percobaan menjadi perantara dalam jual beli narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.
Muchdori menyampaikan pemusnahan ini untuk mencegah agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.
Hal ini tertuang dalam Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
Saat pemusnahan barang bukti tersangka AM cs turut hadir dan menyaksikan puluhan gram serbuk haram hasil sitaan polisi diblender bersama air.