Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat 126,1 gram.
Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Satrio memimpin pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan BNNK, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan pihak terkait.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pencuri kabel milik Pertamina
"Barang bukti sabu yang kami sita dari tiga tersangka total 127,3 gram dan sebanyak 126,1 gram yang dimusnahkan," jelas Hendra di Tabalong, Jumat.
Pemusnahan 126,1 gram sabu-sabu ini ungkap Hendra, diperkirakan 1.528 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bersama cairan deterjen dan dibuang ke septic tank.
Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 ayat (2) UU Barang sitaan Narkotika den Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tiga tersangka narkoba pada awal tahun 2024
Sabu-sabu yang dimusnahkan hasil penyitaan dari tersangka MI 19,26 gram, BR sebanyak 11,34 gram dan RB 96,7 gram.
Selain dimusnahkan sabu yang disita juga disisihkan. untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan.
Polres Tabalong musnahkan barbuk sabu 126,1 gram
Jumat, 26 Januari 2024 10:34 WIB
Barang bukti sabu yang kami sita dari tiga tersangka,