Banjarbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil operasi anti narkotika 2022 dan menyelamatkan 5.175 jiwa dari ketergantungan barang haram tersebut.
Pemusnahan dilaksanakan di Joglo Mapolres Banjarbaru, Kamis dipimpin Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto Purnomo dengan cara memblender sabu-sabu yang totalnya seberat 213,63 gram.
"Ratusan gram sabu-sabu yang kami musnahkan merupakan milik delapan tersangka yang diamankan melalui operasi anti narkotika digelar Polres Banjarbaru dan polsek jajaran," ujar wakapolres saat konferensi pers.
Disebutkan, barang bukti narkotika milik delapan tersangka dan disita kemudian dimusnahkan berupa dua lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 6,6 gram.
Kemudian, 25 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 90,98 gram, ketiga dua lembar plastik klip terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,65 gram.
Barang bukti ke-4 yakni satublembar plastik klip didalamnya narkotika jenis sabu-sabu seberat 78,16 gram dan kelima satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,30 gram.
"Total sabu-sabu yang disita berupa 31 lembar plastik klip dengan berat kotor 213,63 gram atau berat bersih 207,67 dan dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan deterjen kemudian dibuang," sebutnya.
Dikatakan, delapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.