Balangan (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Balangan bersama Kejari dan BNNK memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa obat curah jenis Karisoprodol sebanyak seribu butir di halaman Mapolres Balangan, Kalimantan Selatan.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, hari ini pihaknya telah memusnahkan sebanyak seribu butir obat curah jenis Karisoprodol yang disita dari satu orang tersangka yang berhasil diamankan di rumahnya.
"Pengungkapan kasus ini berkat program Jumat Curhat oleh anggota, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menyita obat tersebut di rumahnya di Desa Sungai Awang, Kecamatan Lampihong," kata Riza di Paringin, Rabu.
Riza menuturkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba dan dia juga mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penggunaan narkoba.
Di samping itu, pihaknya melalui satuan reserse narkoba, satuan pembinaan masyarakat dan satuan lainnya hampir setiap hari terus melakukan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan imbauan serta patroli di lingkungan warga.
Riza juga meminta seluruh kalangan warga untuk menjauhi barang haram tersebut, baik dalam mengedarkan maupun menggunakannya.
Sementara Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidik, mengharapkan dukungan dari seluruh pihak sehingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak negara ini dapat ditangani secara baik dan maksimal.
"Kami sendiri mengarahkan kepada warga yang sudah terlanjur memakai, untuk dapat segera datang ke BNNK Balangan untuk melakukan rehabilitasi yang gratis tanpa dipungut biaya," ucap Faisal.
Faisal menambahkan, untuk rehabilitasi tahap awal bisa pihaknya lakukan perawatan di klinik BNNK Balangan dan kalau sudah tahap berat akan pihaknya rujuk ke Samarinda atau bisa juga sesuai dengan permintaan keluarga di mana mau dirujuk.