Kotabaru (ANTARA) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sayed Jafar tengah menyiapkan program bantuan hukum gratis bagi warga tak mampu sebagai upaya mengayomi masyarakat " Bumi Saijaan"
"Suatu kepedulian pemerintah Kotabaru terhadap warga tak mampu yang perlu bantuan dan pendampingan hukum," Kata Sayed Jafar di Kotabaru, dilaporkan Kamis.
Menurut Bupati, tujuan dicanangkan program bantuan hukum kepada masyarakat tak mampu merupakan bentuk kepedulian pemerintah Kotabaru terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan bagi yang tersandung kasus hukum.
Bentuk bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara., Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.
"Saat ini masih disusun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait dan akan kita sampaikan ke dewan mekanisme pendampingan hukum kepada masyarakat tak mampu," katanya
Sayed Jafar juga menyampaikan, bila nanti pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami mengatakan program bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu merupakan ide Bupati Sayed Jafar..
Jadi ke depan masyarakat tak mampu akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah.
"Kami akan menunjuk salah satu LKBH yang terakreditasi oleh Kemenhumham dan LKBH tersebut yang nantinya mendampingi warga, sementara pemerintah hanya memfasilitasi dari segi anggaran" kata Hadlarani
Program pemberian hukum tersebut juga akan dimasukkan ke dalam perda inisiatif yang akan dbuat perbubnya.
"Sementara tahun ini kita akan fokus penganggaran dulu, kalau penganggarannya sudah ada maka kita akan buat regulasinya," ucapnya
Ia juga menerangkan, semua teknis harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum sehingga penunjukan LKBH tidak menyalahi aturan.
" Kita juga akan menentukan klasifikasi masyarakat yang mana dikatakan tak mampu dan berdasarkan data dari desa," ungkapnya
Di tempat terpisah, Hairudin (64), warga RT. 12 Desa Dirgahayu, mengatakan mudah-mudahan progam pemerintah Kabupaten Kotabaru memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tak mampu cepat terwujud, apalagi secara gratis.
"Kami sebagai masyarakat kurang mampu sangat berharap sekali program pendampingan hukum tersebut bisa berjalan secepat mungkin karena sangat membantu sekali untuk kami ketika tersandung permasalahan dengan hukum, " harapnya.
Bupati siapkan program bantuan hukum gratis bagi warga tak mampu
Kamis, 9 Februari 2023 16:16 WIB
Suatu kepedulian pemerintah Kotabaru terhadap masyarakat tak mampu yang perlu bantuan hukum dan pendampingan hukum