"Reformulasi SPPN dengan model GBHN sangat memungkinkan kembali diterapkan," ucapnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Kalsel di Graha Abdi Persada Banjarmasin, Selasa.
Reformulasi SPPN sangat memungkinkan melalui revitalisasi GBHN dengan amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun reformulasi tersebut dengan filosofi dasar mewujudkan pembangunan yang konsisten dan kesinambungan untuk mencapai tujuan nasional sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, lanjut purnawirawan anggota Kepolisian RI berpangkat perwira menengah itu.
Mantan Kadispen Polda Jawa Timur dan Wakil Ketua DPRD Kalsel itu menyarankan, perlu adanya kemauan yang kuat dan sungguh-sungguh dari seluruh fraksi di MPR untuk merevitalisasi GBHN melalui amandemen UUD 1945.
"Mengingat dorongan aspirasi yang cukup banyak dari seluruh elemen masyarakat yang sudah ditampung MPR RI selama periode 2009-2014," demikian Sofwat Hadi.
Sementara Fikri selaku pemandu RDP yang juga dosen pada perguruan tinggi di "kota seribu sungai" Banjarmasin menanggapi positif wacana mau menghidupkan kembali nuansa GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional ke depan.
Begitu pula Nurul Azkar, dosen ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin menyambut positif reformulasi SPPN dengan model GBHN.
Pendapat serupa dari beberapa peserta RDP yang menyarakan, segala yang baik pada masa lalu agar tetap berlanjut, seperti halnya GBHN.