Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, adalah salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Balangan, telah diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan, sebagai salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu, di bidang pidana, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teta,
Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Selanjutnya adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Beberapa kasus korupsi di Balangan pun telah pula diatasi oleh pihak kejaksaan, hingga pelaku ditahan di rumah tahanan.
Dan beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan bersama TNI Kodim 1001/Amuntai-Balangan, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Pemerintah Kabupaten Balangan, DPRD setempat dan pihak terkait hingga para tokoh agama dan pelajar, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras yang telah disita oleh pihak kejaksaan setempat.
Inilah bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Balangan dalam turut serta menegakkan hukum dan mengajak masyarakat untuk sadar hukum demi terciptanya keamanan dan kenyamanan serta suasana kondusif di Balangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Sofyan Selle dalam kesempatannya mengungkapkan, Selamat Ulang Tahun Kabupaten Balangan ke 13, semoga lebih maju dan berkembang. Kejaksaan selalu siap mengawal pembangunan dengan prosedur Hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku.