Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menginginkan semua warga masyarakat mengetahui Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
"Terutama terkait Pasal 74 UU 22/2009," ujarnya dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut di Banjarmasin, Selasa dengan mengahdirkan Pamin 1 STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Kalsel selaku narasumber.
"Kita berharap dengan mengetahui atau memahami UU 22/2009 tak ada lagi atau minimal mengurangi pelanggaran lalulintas," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut meminta peserta sosialisasi menyimak paparan dari narasumber serta menanyakan hal-hal yang kurang jelas.
"Dengan mematuhi peraturan perundang-undangan lalulintas selain untuk kenyamanan pemilik/pengguna kendaraan bermotor (ranmor) serta membantu Polantas," demikian Suripno Sumas.
Sementara itu Pamin 1 STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni selaku narasumber pada sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) tersebut menjelaskan berbagai hal antara lain mengenai kepemilikan ranmor.
Melalui peserta sosialisasi atau Ketua RT -Ketus RT seperti di Banjarmasin, perwira pertama polisi wanita tersebut meminta membantu menyebarluaskan Undang Undang Lalulintas.
"Kemudian daripada itu masalah kepemilikan ranmor, sebab sebagai contoh kalau selama dua tahun tidak diurus pajaknya/perpanjangan STNK akan dihapus secara administrasi atau tergolong bodong," demikian Nova
Sosialisasi Undang Undang Lalulintas tersebut mendapat sambutan hangat dari peserta ditandai dengan tanya jawab yang ramai seperti masalah balik nama karena KTP pemilik awal tidak ada lagi.