Tanjung (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan JR alias In (33), warga Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas kepemilikan 0,14 gram sabu, Selasa (1/11) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu yang sempat dibuang pelaku.
"Sebelum diamankan pelaku sempat lari dan membuang kotak bekas rokok yang berisi satu paket sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Rabu.
Pelaku yang tertangkap tangan kini diamankan di Polres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu–sabu di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas melihat seorang pria yang dicurigai di halaman mesjid Desa Pudak Setegal.
Setelah tertangkap tangan pelaku pun sempat membuang barang bukti namun ketahuan anggota Satresnarkoba.