Kejaksaan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Balai Latihan Kerja Kalimantan Selatan.
"Tiga tersangka kami tahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan, Kamis (18/8)," ujar Kepala Kejari Banjarbaru Shady Munli Maje Togas melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bagus Wicaksono, Jumat.
Bagus menjelaskan ketiga tersangka yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang juga menjabat Kepala BLK Kalsel berinisial GH.
Dua tersangka lain adalah Ketua Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SGT yang sebelumnya menjabat kepala seksi di BLK tetapi sudah pensiun dan Ketua Panitia Pengadaan GS yang juga PNS Disnakertrans Kalsel.
"Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," ungkap Bagus.
Dijelaskan, saat proses penyidikan pihaknya mengecek empat macam barang dari ratusan barang dalam proyek itu yakni CNC milling machine, CNC lathe machine, injector cleaner and teste serta Semi Automatic Tire Charger.
Hasil penyidikan menemukan selisih harga yang mencolok dibandingkan harga satuan barang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga diduga terjadi penggelembungan harga barang.
"Kerugian negara akibat penggelembungan harga itu mencapai Rp240 juta tetapi setelah diperhitungkan lagi melalui audit BPKP ternyata kerugiannya bertambah menjadi Rp435 juta lebih," ujarnya.
Dikatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah UU RI No0 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan ketiga tersangka sengaja dilakukan di Lapas Banjarmasin karena persidangan kasusnya digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sehingga memudahkan membawa tersangka ke persidangan," katanya.
Ditambahkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga tersangka berawal dari proyek pengerjaan pengadaan peralatan pendidikan dan keterampilan yang dilaksanakan BLK Kalsel tahun 2009.
Paket kegiatan yang dilaksanakan unit kerja yang berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel itu menggunakan dana APBD Provinsi Kalsel dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Hasil pengusutan penyidik Kejari Banjarbaru terhadap proyek yang dimenangkan PT MG adalah Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan ketua PPTK membuat perkiraan harga dari ahlinya.
Perkiraan harga tersebut selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga perkiraan Sendiri (HPS) khususnya spesifikasi barang namun penyusunannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Semestinya, HPS dikalkulasikan sesuai data yang dapat dipertanggungjawabkan namun Ketua Panitia Anggaran tidak melibatkan anggota dan hanya mengambil satuan harga dari harga perkiraan tanpa survei lapangan./zal*c