Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Harun Sulianto meminta aparat kepolisian untuk menangkap narapidana pengedar sabu-sabu di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
"Sebelumnya ada tiga napi yang ditangkap petugas Lapas karena kedapatan menghisap sabu-sabu dan langsung diserahkan ke polisi, dari hasil penyidikan sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang napi yang ada di dalam Lapas tersebut," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Ketiga napi tersebut sudah diserahkan kepolisi maka untuk penyelidikan dan penyidikan diserahkan ke kepolisian.
Untuk mengetahui apakah para tersangka yang juga napi itu membeli sabu-sabu di dalam Lapas atau tidak semua harus dibuktikan, ujar Harun Sulianto.
"Kami serahkan proses hukum ke polisi jika sabu-sabu itu dibeli dari Napi polisi bisa saja koordinasi dengan Lapas untuk tangkap napi penjual. Napinya kan ada di Lapas, tapi apa benar narkobanya dibeli di Lapas itu harus dibuktikan," katanya.
Harun terus mengatakan, di sisi lain Lapas Banjarmasin adalah Lapas terpadat kedua di Indonesia dengan jumlah penghuni enam kali lipat melebihi daya tampung.
"Lapas Banjarmasin dengan kafasitas tampung 400 orang tapi saat ini diisi 2.400 orang napi," ucapnya.
Selain itu dalam sehari ribuan Napi di dalam Lapan Teluk Dalam Banjarmasin itu hanya dijaga hanya 14 orang petugas.
Bukan itu saja, pengunjung/pembesuk ada sekitar 500 orang setiap harinya dan penggeledahan pengunjung hanya secara manual.
Terkadang masih saja ada yang berani menyelundupkan narkoba itu ke dalam Lapas dengan berbagai cara seperti disendupkan via hak sepatu / sandal, pembalut wanita hingga pempers bayi.
Dengan adanya kekhawatiran itu maka apabila ada Napi yg terlibat Narkoba pasti diberi tindakan tata tertib lapas dan dijadikan tersangka kembali namun jika pegawai yang terlibat dikenakan hukuman disiplin hingga bisa berakhir pada pemecatan dan hukuman pidana.