Marabahan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Barito Kuala (Satpol-PP Batola) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke peserta didik, Senin (3/10/2022) pagi.
"Sosialisasi ini kita berikan mulai tingkat SLTP seperti SMP dan Mts hingga tingkat SLTA seperti SMA, SMK, dan MAN, khususnya yang berada di Marabahan, Alalak dan Anjir Muara," ujar Sekretaris Satpol-PP Batola Hj Sri Wahidah membacakan sambutan tertulis Kepala Satpol-PP Batola Dahtiar Fajar.
Sri Wahidah juga mengatakan, Perda No. 6/2019 penting untuk dipatuhi dan ditaati dalam mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah dalam menjaga, meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman.
Ia mengutarakan kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Barito Kuala saat ini dilatarbelakangi berbagai permasalahan dinamis, seperti ketertiban jalan, ketertiban sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, reklame, PKL dan bangunan.
Beragam persoalan inilah, paparnya, menjadi ruang lingkup yang kompleks dan membutuhkan penanganan cepat dan akurat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Sehubungan itulah, ucap Wahidah, Satpol-PP sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menegakkan Perda dan Perda Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Satpol-PP senantiasa berusaha melaksanakannya agar tercipta kehidupan humanis dan harmonis bagi masyarakat, khususnya siswa siswa SMP, MTs, SMA, SMK, dan MAN," tegasnya.
Kendati, diakui, dalam pelaksanaannya petugas sering menemukan pelanggaran yang dilakukan para pelajar, seperti dijumpainya siswa membolos, berduaan di tempat sepi, mencampur minuman terlarang di tempat umum dan lain-lain.
Upaya yang dilakukan Satpol-PP, ungkap Wahidah, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan tindakan teguran lisan dan sanksi, memanggil wali kelas atau orangtua.
Sekretaris Satpol-PP Batola juga menyampaikan beberapa pesan kepada para pelajar, di antaranya agar memiliki cita-cita dan berpikir masa depan dengan taat terhadap peraturan yang berlaku, serta disiplin dan patuh terhadap tata tertib sekolah.
Sosialisasi oleh Sekretaris Satpol-PP di SMAN 1 Marabahan tersebut didampingi Kasi Binwasluh Irianto beserta beberapa anggota seperti Sayin, Dadi Harto, Iskandar Wahyudin, Masta, Yeni Ariyanti dan Nelly Fitriyanti
Sri Wahidah juga memberikan pengarahan di hadapan ratusan pelajar kelas 1 hingga kelas 3 serta kepala sekolah dan para dewan guru yang tengah melaksanakan apel pagi.
Satpol-PP sosialisasikan Perda 6/2019 ke SMAN 1 Marabahan
Selasa, 4 Oktober 2022 12:26 WIB
Sosialisasi ini kita berikan mulai tingkat SLTP seperti SMP dan Mts hingga tingkat SLTA seperti SMA, SMK, dan MAN khususnya berada di Marabahan, Alalak dan Anjir Muara,