Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendesak Pemkab setempat melakukan reformasi berupa perubahan sistem dan prosedur segala bentuk perijinan dengan mengedepankan kemudahan dan kecepatan.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif disela-sela mendampingi rombongan Komisi I ke Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin mengatakan banyak hal yang bisa dipelajari di Kota Pahlawan khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat menyangkut perijinan.
"Salah satu instansi yang menjadi tujuan dalam kunjungan kerja kami adalah Badan Perijinan Terpadu Kota Surabaya. Dengan gamblang dan jelas, betapa tingginya etos kerja para pegawai, contohnya pembuatan KTP hanya tujuh hari selesai," kata Arif.
Bahkan lanjut dia, segala bentuk perijinan yang berkaitan dengan kelancaran investasi dan usaha, mereka mampu menuntaskan hanya dalam waktu tiga hari tanpa harus berbelit-belit, sehingga dapat merangsang investor masuk begitu juga masyarakatnya lebih semangat jika akan berwirausaha.
Pertanyaannya adalah Surabaya masih bagian dari Indonesia, begitu juga fasilitas atau perangkat yang digunakan misalnya server yang sudah ditentukan oleh Kemendagri, tapi kenyataannya kenapa di Kabupaten Kotabaru belum bisa seperti di Surabaya.
Hal itu diungkapkan Arif menyusul kekecewaan yang pernah dialaminya ketika menguruskan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang putranya beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum juga selesai, dengan berbagai alasan teknis.
Masih lambat dan berbelitnya birokrasi yang terjadi, menurut politisi Partai PPP ini dikarenakan rendahnya etos kerja dan mental pegawai, buktinya kecepatan dan kemudahan birokrasi di Kota Surabaya bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
"Contohnya, jika akan melakukan rapat koordinasi baik antar instansi atau lembaga, mereka tidak lagi harus membuat surat undangan berbentuk surat ber-amplop yang kemudian dikirim lewat kurier, tapi cukup dengan surat elektronik atau email atau sarana media sosial," katanya.
Hal itu ternyata tidak mengurangi kedianasan atau keformalan administrasi, tapi substansinya tepat dan cepat karena bisa lebih efektif dan efisien. Begitu pun dengan pelayanan kepada masyarakat, tetap mengedepankan kecepatan dan kemudahan.
Sehubungan dengan reformasi birokrasi khususnya dalam hal perijinan, legislator mantan pengacara ini mendesak kepada kepala daerah untuk memprioritaskan peningkatan sumber daya manusia (upgrade) dalam hal kinerja dan etos kerja.
"Momentumnya tepat, dengan bupati yang baru, diharapkan agar perubahan sistem birokrasi menuju ke yang lebih baik bisa diprioritaskan dalam program kerja," ujarnya.
Sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan perijinan atau dokumen-dokumen penting lainnya tanpa harus menunggu lama dan mengeluarkan biaya tinggi.
Jika mengalami kesulitan untuk menerapkan hal tersebut, ia menyarankan dapat belajar banyak di pemerintah Kota Surabaya yang dengan transparan membuat papan pengumuman menyangkut kemudahan prosedur, besaran biaya hingga kecepatan waktu yang dibutuhkan.
"Dari kunjungan kerja legislatif, mereka sangat senang jika kabupaten lain termasuk Kotabaru mau menimba ilmu, dan mereka siap berbagi (sharing). Bahkan kami siap memfasilitasi jika diperlukan," paparnya.
DPRD Desak Reformasi Birokrasi
Kamis, 18 Februari 2016 17:51 WIB