Tanjung (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tabalong berhasi mengamankan 100,96 gram sabu-sabu dari tersangka M (39) warga Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutargo mengatakan tersangka Incus diamankan di rumahnya sekitar lampu merah Belimbing pada Kamis (21/7) siang.
"Tersangka dan barang bukti 25 paket sabu kita amankan dari rumahnya," jelas Sutargo di Tanjung, Kamis.
Barang bukti yang disita dari badan tersangka sebanyak 50 gram dan sisanya hasil penggeledahan di kamar milik tersangka.
Ia sendiri merupakan pemain baru dalam peredaran narkotika dan pengakuannya 100,96 gram sabu berasal dari luar Tabalong.
Sutargo menambahkan dari rumah tersangka diamankan pula rekannya berinisial R (18) warga Kelurahan Pembataan yang juga berstatus kurir.
"Tersangka dan rekannya R kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Sutargo.
Penangkapan tersangka M dan rekannya R berawal adanya informasi dari warga soal seringnya orang luar yang ke luar masuk sekitar rumah tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tercium adanya transaksi narkotika di rumah milik tersangka yang sebelumnya bekerja pada jasa ekspedisi.
"Jika barang bukti sabu yang diamankan lebih dari lima gram, ancaman hukuman pidana terhadap pelaku 5 sampai 20 tahun," jelas Sutargo.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba ini yang terbesar dengan jumlah barbuk mencapai 100,96 gram .
Data sebelumnya sejak Januari hingga Juli 2022 Polres Tabalong berhasil mengamankan barang bukti 199,13 gram sabu-sabu dari total 50 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba.