Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Islam dan Forum Pembela Bangsa dan Negara meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, untuk menelisik adanya dugaan tindak pidana korupsi di PD PDAM Batola.
"Kejati harus menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di PD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Batola," ucap Koordinator Lapangan LSM Dinjaya di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, di PD PDAM tersebut terdapat banyak sekali penyimpangan yang diduga terdapat adanya kerugian negara.
Salah satu dugaan penyimpangan itu di mana baru-baru ini pihak karyawan dan keluarga PD PDAM Batola usai bepeleseran ke Bali sebanyak 42 orang dan dana yang digunakan dalam acara itu diduga diambil dari APBD atau APBN dengan modus study banding.
"Dalam modus ini terdapat akal-akalannya saja, karena selama ini air yang mengalir di daerah Handil Bhakti, Batola, belum bisa diatasi, sebab airnya tidak tawar tidak bisa diminum dan dimasak," ucapnya.
Dinjaya terus mengatakan, Direktur PDAM Batola hingga saat ini telah mejabat selama 20 tahun , dan ia selama ini di wilayah Kabupaten Batola termasuk salah seorang yang terkaya di kabupaten setempat.
"Kami Dapat informasi di 2013 PDAM Batola mendapat dana hibah sebesar Rp50 miliar, namun hingga saat ini belum jelas realisasinya," ujar Dinjaya.
Dikatakannya, ada di wilayah di Kabupaten Batola, untuk pemasangan PDAM diduga biayanya naik dua kali lipat dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta, dan kalau masyarakat tidak menyetujuinya maka tidak akan mendapatkan pemasangan PDAM.
Untuk itu diharapkan pihak kejaksaan untuk segera mengusut dugaan-dugaan penyimpangan di PDAM Batola, sebab dari hasil audit pihak BPKP banyak laporan yang tidak sesuai.
Sementara itu Assisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Zulhadi Safitri SH di Banjarmasin, menyambut kedatangan dua LSM tersebut dan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihak Kejati akan bekerja secara profesional kalau nantinya memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka siapapun orangnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan kalau memang terbukti siapapun orangnya akan kita proses,termasuk kasus bantuan sosial (Bansos)," ujarnya.