Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan sebagai upaya menyelesaikan masalah relokasi warga Desa Sebuli.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Senin, mengatakan, berbagai upaya yang akan dilakukan legislatif selain harus menuntut tanggung jawab PT Arutmin, juga berusaha mencari masukan kepada pihak-pihak berkompeten salah satunya BPN provinsi.
"Kami dari Komisi I DPRD Kotabaru mengagendakan pertemuan dengan BPN Kalsel, target utama pembahasan dan mencari masukan dalam penyelesaian masalah yang dialami ratusan warga Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Tengah," kata Arif.
Menurut dia, banyak hal yang akan ditanyakan kepada BPN, di antaranya bagaimana status sebagian lahan relokasi oleh PT Arutmin di Desa Sebuli, yang sebenarnya masuk dalam kawasan hutan lindung itu ternyata dapat diterbitkan dokumen tanah.
Selanjutnya mengenai keabsahan lahan dijadikannya sebagai tempat relokasi, jika memang hal itu bisa dilegalkan, prosedur dan proses permohonannya bagaimana, agar nantinya bisa disampaikan kepada PT Arutmin selaku pihak yang bertanggung jawab atas relokasi warga tersebut.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang kedua kalinya digelar dengan melibatkan manajemen PT Arutmin dan masyarakat Desa Sebuli di DPRD Kotabaru belum dapat menemukan solusi sebagaimana tuntutan warga yang meminta pengesahan hibah dari PT Arutmin atas relokasi tempat tinggal mereka.
Pada kesempatan itu, Arif menjelaskan, terdapat tiga opsi dalam penyelesaian masalah yang kini dialami warga Desa Sebuli sejak 2008, sebagaimana tuntutan masyarakat setempat terkait kepastian status tempat tinggal mereka.
"Pertama, PT Arutin harus menyegerakan pemberian status hibah atas lahan relokasi kepada warga, jika ternyata masuk kawasan hutan, maka harus berusaha melakukan upaya formal dengan melibatkan pihak-pihak terkait di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanahan dan lain-lain," katanya.
Namun untuk opsi ini menurut sebagian besar anggota dewan sangat kecil kemungkinannya, sebab jika mengacu perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola kawasan, begitu ketat dan panjang syarat yang harus ditempuh.
Arif menyontohkan, ketika pemerintah hendak bangun jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dengan Tarjun (daratan Kalimantan) tapi karena ada sebagian kecil yang masuk dalam kawasan cagar alam, maka rencana pembangunan tersebut gagal. Padahal itu merupakan kepentingan masyarakat Kotabaru dan Kalimantan secara luas.
Opsi berikutnya adalah PT Arutmin harus merelokasi warga Desa Sebuli tersebut ke tempat atau kawasan baru yang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung atau cagar alam, bersamaan itu juga memberikan santunan sebagai biaya hidup sampai mereka bisa menjalani hidup layak.
Karena lanjut dia, dengan bergantinya lingkungan baru, maka dipastikan masyarakat beradaptasi untuk menyesuaikan diri baik pada lingkungan maupun mata pencaharian baru. Sebab pindah di tempat baru bagi warga yang mayoritas berprofesi petani atau berkebun, perlu waktu untuk dapat bercocok tanam sampai mendapatkan hasil yang bisa untuk menopang hidupnya.
"Selanjutnya opsi terakhir, jika kedua opsi tersebut tidak disanggup, maka para wakil rakyat sepakat akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap kasus tersebut dengan merunut kronologi dari awal hingga munculnya masalah ini," ujarnya.
Sebab lanjut dia, bukan tidak mungkin hal ini terjadi akibat perbuatan melanggar hukum oleh oknum tertentu yang mengambil keuntungan sehingga muncul persekongkolan dalam membuat kebijakan, baik perusahaan maupun pihak-pihak lainnya.
"Indikasinya sudah jelas, bagaimana bisa perusahaan merelokasi tempat tinggal warga ke tempat kawasan hutan lindung yang sebenarnya hal itu tidak dibolehkan," ucap Arif seraya menyebut untuk mengungkap itu semua perlu penanganan khusus para wakil rakyat melalui kewenangannnya.
Diketahui, DPRD Kotabaru menuntut kepada manajemen PT Arutmin untuk bertanggung jawab atas kejelasan status relokasi bagi ratusan kepala keluarga warga Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah yang terkatung-katung sejak 2008.
Masyarakat mengeluhkan belum adanya legalitas formal atas tanah tempat berdirinya rumah mereka yang merupakan relokasi Arutmin Indonesia.
DPRD Datangi BPN Cari Solusi Warga Sebuli
Selasa, 19 Januari 2016 8:16 WIB