Rantau (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kabagtim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan bersinergi untuk menyukseskan proyek strategis nasional (PSN).
Senior Manajer Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi UIP Kalbagtim Basuki Rahman menjelaskan sinergi tersebut bertujuan mengamankan aset tanah negara untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kalimantan dalam bentuk penerbitan dan sertifikasi.
"Pengamanan aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dan merupakan salah satu syarat penting sebelum membangun," ujarnya, dilaporkan Kamis, (2/6).
Sinergi di tingkat provinsi itu, kata dia, diperkuat karena adanya komitmen kerja sama antara PT PLN dengan Kementerian BPN.
Memperjelas tentang sinergi tersebut, kata Basuki, pengamanan aset sudah berproses dan terkoordinir ke setiap BPN di kabupaten dan kota di Kalsel, UIP Kalbagtim menargetkan pada semester satu 2022 dapat mengamankan 161 bidang tanah di Kalsel.
Catatan UIP Kalbagtim, total sertifikat aset di kantor pertanahan (Kantah) di wilayah Kalsel sudah 17 bidang, di antaranya 13 bidang di Kabupaten Kotabaru dan empat bidang di Kabupaten Tabalong.
“Masih ada 144 bidang tanah yang perlu kita sertifikati di Kalsel. Jumlah sertifikat terbit akan bertambah seiring berjalannya waktu dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara PLN UIP Kalbagtim dengan BPN Kantah di Kalsel," ujar Basuki.
Proses penerbitan sertifikat itu, kata dia, dimulai dari pendaftaran tanah, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah hingga penerbitan sertifikat.
Rangkaian kegiatan tersebut, kata dia, dilaksanakan secara bertahap dan masih terus berlangsung untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan.
“Saat ini proses sertifikasi dilaksanakan di Kantah Banjarmasin, Tapin, Batola, Tabalong, serta Kantah Kotabaru, proses masih terus berlangsung, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat 9 bidang di Kotabaru akan segera terbit," ujarnya.
Selain di Kantah Kotabaru, kata Basuki, di Kantah Tapin juga terdapat tujuh bidang tanah yang perlu disertifikatkan, di Tabalong tiga bidang dan di Banjarmasin terdapat tujuh bidang.
Menurutnya, kendala saat ini yang dialami di lapangan adalah adanya tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak, yakni harus meminjam sertifikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak, khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam.
“Dengan komunikasi, kerja sama, dan semangat dari PLN dan Kantah, serta pemilik lahan sebelumnya yang kooperatif, kami yakin permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan," ujarnya.
Baca juga: PLN UIP Kalbagtim terima penghargaan SMK3 dari Menaker
Baca juga: PLN ajak pelajar dan mahasiswa kunjungi sistem kelistrikan di PLTA PM Noor
Baca juga: PLN: Sistem looping jaringan perkuat keandalan listrik Kalseltengtim