Banjarmasin (ANTARA) - PT PLN (Persero) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama mengamankan aset negara untuk infrastruktur listrik di provinsi Kalimantan bagian selatan, timur dan utara dengan cara sertifikasi tanah.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur (KLT) Basuki Rahman mengatakan di wilayah kerja mereka, tanah PLN di Kalimantan bagian selatan, timur dan utara saat ini masih diperjuangkan agar mendapatkan legalitas.
"Kita PLN UIP KLT, terus berupaya melaksanakan pengamanan aset tanah perseroan dengan pendaftaran sertifikat, hal ini juga mendapatkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN," ujarnya, dilaporkan Kamis.
Saat ini, kata dia, atas bantuan dari BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sudah berhasil diterbitkan 261 persil sertifikat yang tersebar di 10 kabupaten kota.
Di Kaltim diantaranya; 11 persil di Bulungan, 110 persil di Berau, 39 Persil di Kutim, dua persil di Kukar, 20 persil di Balikpapan, 24 persil di Kubar, delapan persil di Samarinda dan empat persil di Paser.
"Sedangkan untuk Kalsel, 36 persil di Kotabaru, dan 7 persil Tabalong," ujarnya.
PLN UIP KLT menargetkan, kata Basuki, pada semester I 352 persil, dengan sisa waktu di penghujung Juni. Sedangkan untuk 2022 ini untuk lahan di tiga bagian provinsi di Kalimantan tersebut, pihaknya petakan 783 persil bisa selesai disertifikasi.
"PLN terus berupaya maksimal, dengan harapan semester I bisa tercapai. Tentunya dengan dukungan dari kantor BPN terkait," ujarnya.
Kendala
Basuki mengakui, saat ini terdapat kendala yang mempersulit, dampaknya memperlambat proses sertifikasi lahan PLN. Kendala yang digarisbawahi nya, yaitu ; tumpang tindih lahan serta proses pemisahan hak.
Terkait tumpang tindih lahan dengan pihak tertentu, UIP KLT memilih cara musyawarah dengan pihak yang bersangkut dan menggandeng stakeholder terkait, misalnya BPN untuk penyelesaian masalah.
"Sedangkan, proses pemisahan hak, kita harus meminjam sertifikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak, khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam," ujar Basuki.
Saat ini, kata dia, pihaknya memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak.
Proses penerbitan sertifikat, dirunut Basuki, dimulai dari pendaftaran tanah, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah dan tahapan selanjutnya penerbit sertifikat.
Diantara tahapan tersebut, pekerjaan yang dinilainya paling berat, yaitu ada diproses pengukuran dan panitia pemeriksaan tanah.
"Saat tahapan itu di mana medan yang dilalui tidak selalu mudah dijangkau dan jauh dari jalan raya, sehingga diperlukan usaha lebih untuk mencapai lokasi aset yang akan diukur dan diperiksa," ujarnya.
Dukungan pihak Kementerian ATR/BPN menyukseskan rencana kerja demi kepentingan bangsa dan negara tersebut, dirasakan Basuki, hingga sekarang sudah berjalan sangat baik dan terarah.
"Terima kasih kepada semua rekan-rekan yang sudah berupaya maksimal baik dari pihak ATR/BPN ataupun PLN. Kita sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan yang mengurus administrasi maupun terjun langsung ke lapangan," ungkapnya, menyampaikan melalui media ini.
PT PLN dan ATR/BPN kerja sama amankan aset negara di Kalimantan
Kamis, 30 Juni 2022 9:16 WIB