Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin SE MAP meminta Komisi II-nya Bidang Ekonomi dan Keuangan segera menyelesaikan permasalahan perkebunan kelapa sawit di provinsinya.
"Saya minta Mei 2022 ini juga atau dalam sebulan permasalahan pekebun kelapa sawit tersebut sudah selesai," ujarnya saat menerima rombongan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel di Banjarmasin, Selasa (24/5/22).
Permintaan Wakil Ketua Dewan selaku Koordinator Komisi II itu sesudah mendengar paparan Ketua DPRD Tanbu H Sopiabsyah bersama anggotanya terkait persoalan perkebunan kelapa sawit.
Wakil rakyat "Bumi Bersujud" Tanbu itu meminta DPRD Kalsel atau Komisi II Dewan provinsi tersebut memfasilitasi penyampaian aspirasi mereka kepada Gubernur/pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
Pasalnya di Bumi Bersujud Tanbu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru, Kalsel, tahun 2003 itu masih banyak pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum melakukan sistem kemitraan.
"Hal itu bukan saja berdampak terhadap penghasilan pekebun kelapa sawit, juga bagi pendapatan daerah," ujar Sopiansyah dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalsel, Dinas Pedagang provinsi dan Biro Hukum Setdaprov setempat.
Menurut dia, kalau Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel jalan sebagaimana mestinya, jangankan pendapatan petani sawit, Pemprov serta pemerintah kabupaten (Pemkab) yang memiliki PKS akan meningkat.
"Coba bayangkan pendapatan daerah Tanbu dari perkebunan kelapa sawit saat ini tidak mencapai satu miliar rupiah. Tapi kalau Pergub itu jalan mungkin bisa mencapai Rp15 miliar," ujar Ketua Dewan Tanbu menjawab Antara Kalsel, usai pertemuan.
"Keuntungan itu, bukan cuma kami Tanbu, tapi juga kabupaten lain di Kalsel yang ada PKS, serta Pemprov setempat sendiri," demikian Sopiansyah.
Sementara Ketua Komisi II Imam Suprastowo optimistis persoalan perkebunan kelapa sawit bisa selesai dalam waktu segera asalkan instansi terkait sesegeranya pula menindaklanjuti.