Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito berjanji untuk mengecek informasi masyarakat terkait adanya dugaan tempat hiburan malam (THM) yang buka saat Ramadhan.
"Segera kami cek kalau memang betul ada yang berani buka kami tindak tegas," kata Sabana saat dikonfirmasi ANTARA terkait informasi tersebut, Sabtu.
Dari informasi yang diterima ANTARA, THM yang buka dipakai oleh pemilik bersama teman-temannya.
Terkait hal ini, Sabana menegaskan apapun alasannya THM harus tutup meski hanya digunakan secara pribadi oleh pemiliknya karena berdasarkan aturan dilarang beroperasi selama Ramadhan.
Sabana mengingatkan pula agar semua pihak bisa menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak menjalankan bisnis yang tidak boleh buka selama puasa
"Kegiatan patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP terus kami laksanakan menjaga kondusifitas sekaligus penegakan aturan yang terkait dengan Ramadhan," tegas Kapolresta.
Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Banjarmasin No 300/461 tahun 2022 tentang Kegiatan Masyarakat Tingkat III Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah tahun 2022, pada poin dua dilarang membuka tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan sejak H-1 (satu hari sebelum puasa) sampai H+1 sesudah lebaran.