Banjarmasin (ANTARA) - Karantina Pertanian Banjarmasin menggelar kegiatan Operasi Patuh Gabungan di Pelabuhan Trisakti, Kamis (07/04) kemarin, bertepatan dengan kedatangan KM Dharma Rucitra I dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Karantina Pertanian Banjarmasin, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Polsek KPL Trisakti.
Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin Nur Hartanto mengatakan, melalui operasi patuh ini diharapkan dapat lebih maksimal menekan pelanggaran perkarantinaan, selain itu untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Menurut Nur Hartanto, menjelang Idul Fitri jumlah penumpang dan komoditas yang melintas melalui Pelabuhan Trisakti mengalami peningkatan, untuk itu pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan kelancaran komoditas yang masuk, khususnya sembako dan bahan pangan.
“Kegiatan operasi patuh ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan komoditas yang masuk, tetapi juga pada komoditas yang akan keluar dari Kalimantan Selatan” Kata Nur Hartanto.
Sementara itu, Lulus Riyanto, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, menyampaikan, dalam operasi patuh ini, petugas berhasil menggagalkan upaya memasukkan hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan perkarantinaan yang sah, di antaranya 1 ekor kucing jenis anggora dan 19 batang/pohon tanaman hias.
Sedangkan, dari komoditas yang akan keluar pejabat karantina berhasil menggagalkan pengiriman 8 ekor burung merpati tanpa dilengkapi dokumen.
“Untuk tanaman hias, kami bebaskan setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh pejabat karantina dan dinyatakan sehat dengan penerbitan dokumen karantina. Sedangkan kucing dan burung kami lakukan penahanan supaya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor”, ungkap Lulus Riyanto.
Untuk diketahui, pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan sebelumnya harus melalui proses karantina, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sehingga bagi yang tidak membawa surat karantina harus segera mengurus persyaratan administrasi bawaannya.
Lulus menjelaskan bahwa pemilik akan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan tersebut, namun jika tidak dilengkapi dalam waktu 3 hari maka akan dilakukan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal.
Secara umum, mayoritas penumpang telah mengetahui aturan karantina. Hal ini dapat diketahui dengan banyaknya penumpang yang membawa komoditas baik hewan maupun tumbuhan yang telah disertai dengan sertifikat karantina dari daerah asal.