Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, memerlukan petunjuk teknis dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Selasa mengatakan, agar dalam penyusunan kedua dokumen perencanaan tersebut berkualitas, tepat waktu dan tepat sasaran, maka diperlukan petunjuk teknis penyusunan RPJM desa dan RKP desa yang diatur dengan Peraturan Bupati.
"Penyusunan RPJM desa untuk jangka 6 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lama 3 bulan, terhitung sejak pelantikan Kepala Desa," ujar Rivai, saat sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.
RPJM yang disusun memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Rivai mengemukakan, penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa yang diketuai Sekretaris Desa; penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten; dan pengkajian keadaan desa.
Serta penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musrenbang Desa; dan penetapan RPJM Desa.
Selanjutnya Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Dalam penyusunan RKP Desa dilakukan kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; pembentukan tim penyusun RKP Desa yang diketuai Sekretaris Desa.
Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa; penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa; penetapan RKP Desa; perubahan RKP Desa; dan pengajuan daftar usulan RKP Desa kepada Bupati melalui Camat.
Dengan adanya dokumen RPJM Desa dalam jangka waktu 6 tahun dan dokumen RKP Desa dalam jangka waktu 1 tahun, secara dini dapat dideteksi usulan kegiatan-kegiatan siluman.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menginformasikan segala perencanaan kegiatan yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten kepada Pemerintah Desa sehingga terjadi keselarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten dengan Desa.
Mengingat penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Kotabaru dimulai Tahun 2016 maka perlu tenaga pendampingan dalam penyusunan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa yang didanai APBD Kabupaten Kotabaru, dengan pertimbangan kualitas pengetahuan dan kemampuan Perangkat Desa, BPD dan LPM dominan masih rendah.
Pemkab Perlu Juknis Rpjm Dan RKP Desa
Jumat, 4 Desember 2015 15:46 WIB