Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kota Banjarmasin menyatakan kecewa dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena mangkir dalam pembahasan Raperda tentang revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 .
Anggota Pansus Reperda tersebut, M Suriani, di gedung dewan, Senin mengatakan, sejatinya pembahasan Raperda tentang mengatur Retribusi Penggantian Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil bisa dilakukan finalisasi hari ini (Senin), namun sayangnya pihak pemerintah tidak satupun hadir.
"Karena tidak ada satu pun yang hadir dari instansi terkait, terpaksa pembahasannya harus ditunda, padahal keinginan kita untuk difinalisasikan segera agar bisa di sahkan pada rapat paripurna nanti," ucapnya.
Pihaknya, kata anggota komisi I itu sangat kecewa dengan ketidakhadiran tanpa pemberitahuan para pejabat di lingkungan Disdukcapil itu, karena kegiatan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari.
"Surat pemberitahuan pastinya sudah dilayangkan terkait pembahasan Raperda ini, apalagi Raperda ini atas inisiatif pihak Disdukcapil sendiri," tuturnya.
Atas kejadian ini, Suriani menyatakan pihaknya merasa tidak dihargai, sebab tidak ada konfirmasi sebelumnya, baik melalui staf komisi maupun konfirmasi melalui telepon.
"Harusnya ada pemberitahuan jika tidak bisa hadir. Bahkan, staf pun kita tanya tidak menerima konfirmasi kehadiran, bisa atau tidaknya,� ungkapnya.
Ditegaskan dia, pihaknya akan melakukan pembahasan jika pihak pengusul siap menghadiri rapat pembahasan di kemudian hari.
Terkait pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2012 salah satu upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Di mana, kedepannya pembuatan AKTE Catatan Sipil dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak lagi dikenakan biaya.
Objek yang dibebaskan retribusi meliputi pembuatan KTP, Keterangan Domisili, KTP Sementara, Keterangan Tinggal Sementara, Kartu Keluarga (KK) serta akte catatan sipil meliputi akta kawin, perceraian, akta kelahiran, ganti nama bagi warga asing dan akta kematian.
Dasar dari pencabutan Perda itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Biaya Administrasi Dokumen Kependudukan dari biaya.