Tanjung (ANTARA) - Operasi Jaran Intan yang dilaksanakan Kepolisian Resor Tabalong berhasil menciduk dua residivis pencurian kendaraan bermotor.
Masing-masing Anto (21) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan Agus (35) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya mengatakan selama operasi Jaran Intan berhasil diungkap tiga kasus curanmor dan lima tindak pidana penggelapan.
"Dari delapan tersangka yang diamankan, dua tersangka merupakan residivis kasus curanmor," jelas Reza di Tanjung, Jumat.
Termasuk satu tersangka wanita DN warga Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk kasus penggelapan.
Operasi Jaran Intan yang dilaksanakan selama 12 hari petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh sepeda motor.dan satu unit mobil.
Reza menjelaskan sasaran dalam operasi Jaran Intan yakni para pelaku kejahatan bermotor, kelompok sindikat atau jaringan kejahatan bermotor atau tempat yang dijadikan sasaran pelaku kejahatan bermotor.
Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Agus Trisna Braya mengatakan satu kasus curanmor dan dua tindak pidana penggelapan yang terjaring dalam operasi Jaran Intan berada di wilayah Polsek Murung Pudak.
"Para tersangka kebanyakan kita tangkap di luar Tabalong dan mereka sebatas pelaku curanmor bukan penadah," jelas Trisna.
Selanjutnya masyarakat diminta selalu waspada saat parkir kendaraan bermotor dan pastikan berada di tempat aman serta terkunci.
Selain itu memastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya saat membeli kendaraan bermotor.
Operasi Jaran intan Tabalong ciduk dua residivis curanmor
Jumat, 4 Maret 2022 15:44 WIB