Tanjung (ANTARA) - Tim gabungan Polres Tabalong, Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan Polres Barito Timur (Kalimantan Tengah) menciduk dua pelaku pencurian sepeda motor milik korban AK (24) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan kedua pelaku MA (35) dan NH (31 ) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap didua lokasi berbeda.
Baca juga: Pria yang diduga pelaku Curanmor di Balangan ternyata ODGJ
"Pelaku MA ditangkap tim gabungan Sabtu (2/3) setelah NH lebih dulu diciduk Polres Barito Timur di jalan raya Desa Tamiang Layang," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Keduanya ditangkap terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan pelaku NH mengakui melakukan aksinya hingga delapan kali di Kabupaten Tabalong salah satunya di pondok pesantren Sesa Maburai Kecamatan Murung Pudak.
Aksi curanmor menurut keterangan korban berawal saat motor miliknya parkir di halaman pondok tiba-tiba raib saat ditinggal ke luar.
Atas kejadian curanmor ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.
Sementara itu polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini dan pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti satu sepeda motor warna sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur.
Baca juga: Pelaku curanmor di Balangan tercebur ke sumur warga